Pilpres 2019

Soal Pilpres 2019, Fahri: Kemungkinan Kita Akan Menonton Calon yang Didesain Penguasa dan Cukong

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut memberikan tanggapan mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).

Dengan mengatakan #DilemaRakyat Indonesia, Fahri Hamzah membeberkan sejumlah kemungkinan yang akan muncul dalam Pilpres 2019 mendatang.

Di antaranya menghadapi kotak kosong, hingga menonton calon yang didesain oleh penguasa dan para cukong.

Rocky Gerung dkk Gugat Presidential Threshold, Politikus PKPI Sebut MK Cukup Menolaknya

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengungkapkan dukungannya kepada Faisal Basri dkk yang mengajukan Judical Review (JR) terdahap Presidential Threshold 20 persen.

@Fahrihamzah: Inikah #DilemaRakyat Indonesia? Mau pilih pemimpin dibatasi 20% treshold.

Mau cari yang bagus harus didukung konglomerat dan berkuasa.

Akhirnya kemungkinan kita akan menonton calon yang di-disain oleh penguasa dan para cukong.
Terpaksa memilih kotak kosong.

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ketua Progres 98 Sindir Fadli-Fahri Pengecut dan Munafik

@Fahrihamzah: Saya memang mempertanyakan apakah kita sedang menghadapi #DilemaRakyat ?

Tapi saya mendukung bang @FaisalBasri dkk melakukan JR atas UU yang akan membatasi hak rakyat untuk memilih pemimpin dari alternatif yang bisa disajikan oleh parpol. Semoga sukses.

@Fahrihamzah: Jika nanti Pilpres bisa diikuti oleh banyak kandidat, semoga bisa lahir pemimpin sejati.
Pada putaran kedua, setelah rakyat diberi kesempatan untuk mengetahui siapa orang2 itu sebetulnya...

adakah isi kepala? Bersihkan hatinya? Mampukah ia mepimpin dan mengelola? #DilemaRakyat.

Faizal Assegaf Sebut Prabowo Terkepung dalam Politik Delusi dan Fiksi hingga Omongannya Ngawur

Postingan Fahri Hamzah (Capture/Twitter)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Permohonan tersebut berisi syarat presidential threshold yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.

Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.

Ruhut Sitompul: Pak Prabowo yang Terhormat, Hati-hati Mulutmu Harimaumu

Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film, seperti berikut:

1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)

3. Faisal Basri (Akademisi)

4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)

5. Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)

6. Rocky Gerung (Akademisi)

7. Robertus Robet (Akademisi)

8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

9. Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)

10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)

11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)

12. Hasan Yahya (Profesional)

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.

Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sudirman Said-Ida Fauziah Difitnah, Putri Gus Dur Alissa Wahid Angkat Bicara