TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melakukan sidak secara online untuk memastikan kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (21/6/2018).
Sidak itu dilakukan di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Sebagaimana diketahui, setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri diwajibkan kembali masuk kerja pada hari ini.
• Polisi Sebut KM Sinar Bangun Tak Kantongi Izin, Fahri Hamzah: Kenapa Dibiarkan?
"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," jelas Menteri Asman, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (21/6/2018).
Sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan.
Dengan e-government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu.
"Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.
• MKD Koordinasi dengan Kepolisian Terkait Kasus Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Anggota DPR
Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah.
"Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas mantan Wakil Walikota Batam ini.
Di Kementerian PANRB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan.
Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan e-government dan e-office ini.
"Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi," imbuh Menteri Asman.
Baca: Berniat Perkenalkan Tanah Kelahiran ke Sang Anak, Nasib Keluarga Nainggolan Berujung Memilukan
Lebih jauh, Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Menteri PANRB Lakukan Sidak Online Kepada Jajaran PNS di Hari Pertama Masuk Kerja