Soal SP3 Kasus Rizieq dan Sukmawati, Rustam Ibrahim: Bagi Pemikir Konspiratif Akan Mengatakan Barter

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal SP3 Kasus Rizieq dan Sukmawati, Rustam Ibrahim: Bagi Pemikir Konspiratif Akan Mengatakan Barter

TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim turut angkat bicara perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (chat) porno oleh Rizieq Shihab dan dugaan penistaan agama oleh Sukmawati.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitternya, @RustamIbrahim dirinya mengungkapkan dua jenis pemikiran.

Dua jenis pemikiran yakni konspiratif dan politis, serta dari aspek hukum.

"Bagi yang suka berpikir konspiratif dan politis, mungkin mengatakan SP3 Rizieq Shihab barter dengan penghentian penyidikan kasus Sukmawati Soekarnoputri.

Bagi yang berpikir secara hukum, mungkin akan mengatakan kedua kasus ini tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan", tulisnya.

Isu Komjen Iriawan Dilantik Jadi PJ Gubernur Jawa Barat, Sejumlah Tokoh Mengecam

Diketahui, polisi menghentikan dugaan kasus chat Porno Rizieq Shihab yang disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

Tak lama kemudian, terdapat kabar terbaru dimana polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6/2018).

Putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.

"Kasus tersebut di-SP3," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com.

Soal SP3 Kasus Sukmawati dan Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet: Cuma Permainan Kotor Politik Rezim

Dalam penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari Sukmawati, ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama hingga ahli hukum pidana.

Hingga pada akhirnya penyidik menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana.

Oleh sebab itu, lanjut Iqbal, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. (TribunWow/Dian Naren)