Standar Penggunaan Balon Udara agar Tidak Membahayakan Penerbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balon Udara

TRIBUNWOW.COM - Balon udara sering digunakan dalam berbagai festival maupun perayaan.

Namun, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan standar bisa berbahaya bagi penerbangan.

Dilansir Tribunwow dari Twitter Air Nav Indonesia, ada 9 syarat yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan balon udara.

Tradisi Lebaran Keluarga Cendana, Pose Kompak hingga Potret Sungkem Soeharto

1. Harus ditambah tiga tali yang diletakkan di bagian paling bawah balon dan dilengkapi panji-panji agar dapat terlihat.

2. Tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti tabung gas, petasan, dll.

3. Menerbangkan balon udara juga harus memiliki radius 15 km di luar bandara.

4. Memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.

Inilah Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal

5. Hanya boleh dilakukan pada pagi hingga sore hari.

6. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik, dan juga SPBU.

7. Tiga hari sebelum penggunaan, harus ada laporan ke pemerintah daerah, kepolisian, dan atau kantor otoritas bandar udara.

Temui SBY hingga Megawati, Sandiaga Uno: Mengkritik Bukan Berarti Membenci

8. Jika balon terlepas dari tali silakan untuk melapor pada pemerintah daerah, kepolisian, dan atau kantor otoritas bandar udara.

9. Boleh menggunakan kawasan tertentu setelah mendapatkan izin dari TNI/ kantor otoritas banda udara dan Airnav minimal 7 hari sebelum penggunaan.

Hal tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak agar tidak terjadi kecelakaan yang bisa membahayakan penerbangan.

Rayakan Idul Fitri di London, El Rumi Justru Merasa seperti Lebaran di Indonesia

Bahaya yang bisa ditimbulkan saat menerbangkan balon udara secara liar antara lain balon udara bisa menutupi bagian depan pesawat yang menganggu pandangan pilot.

Efeknya, pilot akan kesulitan mendapatkan panduan visual dalam pendaratan.

Halaman
12