Tanggapan Hidayat Nur Wahid saat Rocky Ajukan Permohonan ke MK Tolak Presidential treshold

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid.

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan soal usaha Rocky Gerung untuk mengajukan Permohonan ke MK untuk Tolak Presidential treshold.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @hnurwahid yang ia tuliskan pada Kamis (14/6/2018).

Hidayat Nur Wahid mengaku jika ia dan sejumlah politisi PKS yang duduk di kursi DPR juga menolak aturan Presidential treshold.

Ucapan Idul Fitri 2018 dari Sejumlah Tokoh

Hidayat mengaku jika ia memutuskan Walk Out (WO) ketika sidang diputuskan.

Ia berharap MK mengabulkan permohonan Rocky Gerung dan kawan-kawan.

"Menolak presidential treshold, itulah sikap awal politik @FPKSDPRRI, sampai akhirnya kami WO,sekalipun ada yg pilih tak ikut WO. Demi Demokrasi lebih berkwalitas dg hasil yg lebih baik, wajar kalau MK kabulkn judicial review rakyat Indonesia, spt yg diperjuangkn Bung @rockygerung," tulisnya.

Diketahui, Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.

Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.

Sunnah-sunnah Salat Idul Fitri yang Dicontohkan Rasulullah

Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.

M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Akademisi), Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Hasan Yahya (Profesional)

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.

Hal-hal yang Dilarang saat Hari Raya Idul Fitri

Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Diberitakan sebelumnya, MK pernah menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (TribunWow.com/Woro Seto) 

Bagikan di WhatsApp! 10 Ucapan Selamat Idul Fitri 2018 Dalam Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia