Pilpres 2019

Rocky Gerung hingga Angga Dwimas Ajukan Permohonan ke MK untuk Tolak Syarat Ambang Batas Presiden

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 diantara 12 tokoh ajukan permohonan ke MK

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Permohonan tersebut diunggah oleh Dahnil A Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, @Dahnilanzar, Rabu (13/6/2018).

Diketahui Dahnil juga termasuk ke 12 tokoh yang ada dalam pemohon.

"Rakyat harus memperoleh alternatif yang banyak untuk bakal calon Presiden mereka. Nalar sehat publik tidak boleh ditembok oleh segelintir oligarki," tulis @Dahnilanzar.

Faizal Assegaf dan Dede Budhyarto Sebut Akun yang Dibekukan Twitter Hanya Salahkan Pemerintah

Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.

Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.

Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.

Video Pernyataan Said Aqil Siroj: NU Berpihak kepada Palestina

M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)

Faisal Basri (Akademisi)

Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)

Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)

Rocky Gerung (Akademisi)

Robertus Robet (Akademisi)

Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)

Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)

Titi Anggraini (Direktur Perludem)

Hasan Yahya (Profesional)

4 Fakta Mengenai Mohammad Nuruzzaman, dari Rencana Pengunduran Diri hingga Mendukung Pembubaran HTI

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.

Soal Amien Rais Maju Capres, Sekjen Partai Nasdem: Pilih Presiden Bukan Seperti Main Judi Roulette

Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Diberitakan sebelumnya, MK pernah menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Soal Rencana Amien Rais Maju Capres 2019, J Kristiadi: Menang Ora Kondang, Kalah Wirang

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman antara lain menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019.

Partai Idaman juga menilai pasal tersebut tak relevan karena Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak.

Selain itu, Partai Idaman juga menilai pasal tersebut diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres.

AHY Bantah Jika Kritik yang Ia Tujukan ke Pemerintahan Jokowi Disebut Tidak Obyektif

Namun, dengan ditolaknya uji materi yang diajukan Partai Idaman, ketentuan pasal tersebut tak berubah dan dinyatakan sah.

Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.

Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014.

Twitter Bekukan Sejumlah Akun, Rustam Ibrahim: Sulit Cari Kelemahan Jokowi

MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

Meski demikian, MK mengabulkan permohonan Partai Idaman terhadap uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, partai lama peserta Pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Arief.

Ada dua hakim MK yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK terhadap uji materi Pasal 222, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. (Tribunwow/Tiffany Marantika)