Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung Divonis 10 Tahun Penjara sesuai Tuntutan JPU

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) divonis 10 tahun penjara

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan bocah lima tahuh di Perumahan Bogor Asri, RI dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

RI yang masih berusia 15 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan melakukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Amar putusan itu sendiri disampaikan langsung Hakim Ketua Tita Tirtona dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.

Viral Pengemudi Tewas Dilempar Batu di Tol Cikampek, Kronologi hingga Jasa Marga Sebut Pelaku Gila

Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, RI tampak mengenakan masker penutup wajah dan baju koko berwarna merah muda dengan bawahan celana jeans.

Sidang tersebut pun tampak dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga korban, Grace Gabriela (5) dengan pengawalan ketat polisi.

Sidang kasus bocah tewas dalam karung di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (8/6/2018) (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Selama kurang lebih 45 menit sidang putusan terhadap terdaka RI berlangsung kondusif hingga Hakim membacakan putusannya.

Humas PN Cibinom mengatakatan bahwa, putusan hakim dalam sidang tersebut seauai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

10 Potret Terakhir sebelum Tragedi Maut yang Menghilangkan Banyak Nyawa Terjadi

"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com usai sidang.

RI akan menjalani hukukan 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sesuai Tuntutan, Terdakwa Kasus Bocah Tewas Dalam Karung Divonis 10 Tahun Penjara