6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Jambi, Dipaksa hingga Ibu Bantu Gugurkan Kandungan

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aborsi

TRIBUNWOW.COM - Penemuan jasad janin bayi di Batanghari, Jambi yang sempat menghebohkan warga kini terkuak.

Diketahui, jasad bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah membusuk pada Senin (4/6/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jasad bayi tersebut berasal dari hubungan terlarang kakak beradik , AR (laki-laki) dan WA (perempuan).

Faizal Assegaf: Amien Rais Inkonsisten dan Munafik, Tidak Besar Hati Akui Kemenangan Jokowi

Berikut fakta-fakta mengenai kejadian tersebut.

1. Dipaksa

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, AR (18) memaksa adik kandungnya WA (15) untuk melayani nafsu bejatnya.

Dibawah ancaman sang kakak, WA akhirnya mau menuruti permintaan AR hingga hubungan mereka terjadi sebanyak 8 kali.

AR mengaku jika dirinya tega melakukan hal tersebut karena terpengaruh menonton video dewasa.

"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut (pertamanya tidak mau bang, saya paksa sama ancam akhirnya nurut-red), bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," kata AR, dikutip Tribunjambi.

2. Dibuang

Setelah berkali-kali melakukan hubungan inses, WA akhirnya hamil.

Lantaran malu, bayi tersebut akhirnya digugurkan.

Setelah dikeluarkan, bayi itu dibuang begitu saja di sebuah kebun sawit milik warga.

Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, dari Salat Malam, Beristighfar hingga Amalan Rasulullah

3. Dibantu Ibu Kandung

AD (38) ibu korban yang merasa malu meminta WA untuk menggugurkan kandungannya.

Tak hanya itu, AD bahkan membantu proses pengguguran janin tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menginginkan kelahiran bayi tersebut lantaran dianggap sebagai aib.

Hingga akhirnya aborsi dijadikan pilihan.

Dalam perannya, AD merupakan tersangka yang memijit perut WA hingga janin keluar.

"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan oleh AD (38) petani hingga janin tersebut keluar," ungkap Kasat reskrim Iptu Dimas Arki.

4. Ditemukan Warga

Seminggu setelah peristiwa aborsi tersebut, seorang warga kemudian menemukan janin itu.

Ia adalah Anshori, yang merupakan pemilik kebun sawit, tempat pelaku membuang bayi tersebut.

Saat itu, Anshori hendak memanen sawit di kebunnya.

Setelah menemukan jasad bayi, Anshori pun langsung melaporkan temuannya kepada bidan setempat.

Guntur Romli: Foto Dihapus IG Malah Nuduh dan Nyerang Pemerintah, Munafik

5. Ayahnya tak Diketahui

AD nekat menggugurkan bayi dalam kandungan anaknya lantaran tak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut.

AD mengaku baru mengetahui semuanya ketika ia dan anak-anaknya ditangkap oleh polisi.

"Masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA diamankan di rumahnnya malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki lakinya AR diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," imbuh Dimas.

6. Hukuman

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan pasal 77 ayat A junto pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan AR dijerat atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur, yang diatur dalam pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Diketahui, ancaman hukuman yang menantinya 15 tahun penjara untuk menyetubuhi, dan 10 tahun untuk aborsi.

Sementara itu, AD yang membantu menggugurkan kandungan dijerat dengtan pasal 55.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kepada para tersangka.

Akan tetapi belum ditemukan bukti baru, hingga kemungkinan akan digunakan psikiater untuk mengusut kasus tersebut.

"Saat dalam pemeriksaan masing masing tersangka memberikan keterangan yang berubah ubah pimplan, sehingga rencananya kita akan menggunakan psikiater," ungkap KBO Polres Batanghari Ipda Sutisna. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Risma Keberatan THR PNS dari APBD, Ferdinand Hutahaean Ngelus Dada, Terus Iki Kudu Piye Pak Pres?