TRIBUNWOW.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh instansi dan lembaga pemerintahan, BUMN dan BUMD agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi wartawan, perusahaan pers atau asosiasi perusahaan pers.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 264/DP-K/V/2018, Rabu (30/5/2018) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
• Dradjad Wibowo Tegaskan Rencana Pertemuan Jokowi-Amien Berasal dari Pemerintah
Yosep Adi mengatakan upaya ini dilakukan untuk menghindari penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
• Soal THR untuk PNS, Ferdinand Hutahaean: Pelanggaran Serius, Sarat Kepentingan Politis
"Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini," jelas dia dalam siaran pers yang diterima TribunWow.com.
Dewan Pers, kata Yosep Adi, tidak bisa menorerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya.
"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu silakan ditolak saja," tegas dia.
• Aria Bima: Apapun Alasannya Tindakan Anarkis, Rakyat Tidak Suka
"Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers," imbuh Yosep.
Dirinya juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)