TRIBUNWOW.COM - Advokat senior, Maqdir Ismail berpendapat kejahatan korupsi bukanlah kejahatan luar biasa, melainkan kejahatan biasa seperti pidana pada umumnya.
"Korupsi ini kan kejahatan jabatan, kalau kita baca di India 2000 tahun sebelum masehi sudah ada buku soal korupsi jadi korupsi ini kejadian biasa dan tidak ada yang berlebihan. Hanya memang secara umum ini dilakukan oleh pejabat negara," papar Maqdir di acara diskusi bertema 'Berebut Pasal Korupsi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
• Pulang dari Gala Premiere Film Dimsum Martabak, Boy William Ajak Kekasih Mencicipi Darah Ular Kobra
• Gareth Bale Satu-satunya Pemain Real Madrid yang Tak Beri Hormat pada Zinedine Zidane, Balas Dendam?
Sepakat dengan Maqdir, anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi juga menyatakan hal yang sama.
Menurutnya, kasus korupsi di persepsi khalayak selama ini menganggapnya sebagai tindak pidana yang luar biasa.
"Ditambah lagi ada sejumlah kalangan masyarakat yang sakit hati dengan perilaku pejabat," tegasnya.
Sebelumnya, advokat Ahmad Yani juga menyatakan korupsi bukan kejahatan luar biasa atau extraordinary.
Mantan anggota DPR ini menyebut yang masuk kejahatan luar biasa adalah terorisme dan narkoba. Hal ini disampaikan Ahmad Yani saat menjadi ahli di sidang Pengadilan Tipikor untuk perkara Fredrich Yunadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagi Maqdir Ismail, Korupsi Adalah Kejahatan Biasa Saja