TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, pada Rabu (23/5/2018).
Selain kepada PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini yang dikutip Tribunwow dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).
• Terciduk Pesta Sabu, Dokter dan Perawat Terus Menangis saat Digiring Polisi ke Tahanan
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP.
Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni, namun bila belum bisa diberikan pada bulan Juni maka akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya.
Dan inilah besaran yang diterima pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural.
• Baru 15 Menit Menikah, Mempelai Pria Ceraikan Sang Istri karena Ayah Mertua Bicarakan Hal Ini
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua / Kepala: Rp 24.980.000,00
Wakil Ketua / Kepala: Rp 23.544.000,00
Sekretaris: Rp 22.305.000,00
Anggota: Rp 22.305.000,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000,00
Setara Eselon II: Rp 15.488.000,00
Setara Eselon III: Rp 10.986.000,00
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000,00
Pegawai Pelaksana Non PNS
Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.401.000,00
Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 3.628.000,00
Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000,00
Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.895.000,00
Pendidikan SMA / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 4.244.000,00
Pendidikan SMA / Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.625.000,00
Pendidikan DIII/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.350.000,00
Pendidikan DIII / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 4.735.000,00
Pendidikan DIII/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000,00
Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.231.000,00
Pendidikan S1 / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.683.000,00
Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.162.000,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 6.633.000,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000,00. (Tribunwow/ Tiffany Marantika)