Anas Urbaningrum Ajukan PK: Ini adalah Ikhtiar yang Halal dan Sah untuk Mendapatkan Keadilan

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014)

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum meyakini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya akan dikabulkan.

"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan obyektif, ya harusnya ada putusan yang adil," ungkap Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ‎Kamis (24/5/2018).

Anas juga menegaskan PK yang diajukan oleh dirinya sudah memenuhi syarat dan punya dasar hukum yang kuat.

Untuk detailnya, Anas akan menyampaikannya di muka persidangan.

Keliling Tinjau Pusat Perbelanjaan dan Keramaian, Tri Rismaharini Nyatakan Kota Surabaya sudah Aman!

"Poin saya adalah ikhtiar untuk pendapatan putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa. Tapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," singkatnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Diketahui Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.

Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Pendaratan Pertama Presiden Jokowi di Bandara Kertajati Disambut Water Canon Salute

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.

Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anas Urbaningrum Yakin PK yang Ia Ajukan Dikabulkan Hakim