TRIBUNWOW.COM - WhatsApp telah menjadi salah satu aplikasi pengiriman pesan cepat yang paling banyak digunakan.
Semua orang menjadikan WhatsApp menjadi media komunikasi mereka setiap harinya.
Hal ini membuat WhatsApp terus berbenar untuk memperbaiki fitur yang ada di dalamnya.
Salah satu fitur terbaru dari WhatsApp adalah menghapus pesan yang sudah dikirim ke pengguna yang lain.
• Istrinya Baru Saja Dimakamkan, Rasyid Rajasa Ungkap Pesan yang Diberikan oleh Adara Taista
Pada akhir tahun 2017 yang lalu, WhatsApp merilis fitur delete for everyone.
Fitur ini membantu pengguna untuk menarik atau menghapus pesan yang sudah dikirim.
Awalnya, batas waktu untuk menghapus pesan ini adalah tujuh menit namun diperpanjang hingga 68 menit 16 detik.
Dengan hadirnya fitur ini tentunya akan membuat pengguna bertanya-tanya mengenai isi pesan yang ditarik.
• Mencium Istri saat Puasa, Batal atau Tidak?
Ada apa gerangan sehingga membuat pesan yang sudah dikirim ditarik kembali.
Dilansir oleh TribunWow.com dari ValueWalk, Senin (21/5/2018) ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memulihkan pesan tersebut.
Cara pertama di mana Anda dapat memulihkan foto WhatsApp yang dihapus adalah melalui aplikasi bernama Notisave, aplikasi pemantauan notifikasi gratis yang membaca semua pemberitahuan yang Anda terima dan menyimpannya untuk dibaca nanti.
Selain Notive, ada satu lagi aplikasi yang mempermudah pengguna untuk memulihkan pesan yang sudah ditarik.
• Rasakan Gerakan dalam Perut, Usia Kehamilan Putri Marino Dipertanyakan
Nama aplikasi iampuh ini adalah WhatsRemoved.
WhatsRemoved dirancang khusus untuk memulihkan pesan WhatsApp yang dihapus, aplikasi ini merupakan versi lengkap dari Notisave.
WhatsRemoved akan dapat memulihkan foto WhatsApp yang dihapus serta pesan apa pun yang telah dikirim atau diterima.
Bahkan dapat melangkah lebih jauh dan mendeteksi penghapusan.
• Selamat! Fairuz A Rafiq Telah Lahirkan Anak Ke-Duanya, Cewek atau Cowok?
Aplikasi ini hanya bisa diunduh oleh pengguna Android saja, bagi pengguna iOS belum bisa menggunakannya. (*)