Ramadan dan Idul Fitri 2018

4 Kebijakan PNS saat Bulan Ramadan 2018 hingga Libur Lebaran, Kesejahteraan Lebih Terjamin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS

TRIBUNWOW.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara saat ini semakin ditingkatkan kesejahteraanya oleh Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Dikutip TribunPontianak, tahun 2018 ada kebijakan baru yang diterapkan pada PNS dan ASN selama bulan ramadan 2018 hingga libur lebaran.

Kebijakan tersebut mulai dari cuti lebaran hingga gaji ke 13, berikut ini 4 kebijakan saat Bulan Ramadan:

Dibonceng Naik Trail dan Cek Keamanan Gereja, Tri Rismaharini Sempat Ucapkan Permintaan Maaf

1. Cuti Lebaran 10 Hari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Pt MK), Puan Maharani, menyampaikan penetapan cuti Lebaran di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018). (TRIBUNNEWS)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharin telah mengumumkan kebijakan libur lebaran pada PNS dan ASN adalah 10 hari.

Sementara bagi perusahan swasta ditetapkan oleh perusahan sendiri.

"Cuti swasta dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan yang ada," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Sebelumnya Cuti lebaran ini hanya berlangsung 13 Mei hingga 19 Mei 2018, tapi atas kebijakan baru cuti lebaran ditambah 3 hari.

Berniat Nikah Muda, Dul Sudah Dapat Izin dari Kedua Kakaknya

2. Pengambilan Cuti Saat Libur Lebaran

Tahun 2018, PNS dibolehkan mengambil cuti lebaran diluar libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur yang menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar bisa segera dimanfaatkan PNS.

Ilustrasi PNS. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Jadi nanti revisi Permen PAN-RB, yang tadinya tidak boleh mengambil cuti sekarang boleh," kata Asman saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Mengenai batas pengambilan cuti oleh PNS, Asman menyebut disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di kementerian dan lembaga.

3. Jam Kerja Dikurangi Selama Bulan Ramadan

Dilansir TribunBatam, selama bulan suci Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan.

Fahira Idris Jelaskan Perbedaan Sandi dan Ahok hingga Andi Arief Sebut Penyebab Teroris

Halaman
12