TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke polisi.
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, di mana PSI diangga mencuri start kampanye dengan memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.
Bawaslu menyebut jika pemasangan iklan tersebut melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan jika kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program, dan atau citra diri Pemilu.
• Jadwal dan Tema Tausiah Ustaz Abdul Somad Selama Ramadan, saat Sahur-Jelang Buka Puasa, Lengkap!
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan iklan yang dimuat oleh PSI tersebut mengandung sejumlah unsur.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews diantaranya:
1. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
2. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
3. Foto Joko Widodo;
4. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
• Sosok Royhan Akbar, Putra Bungsu Mahfud MD yang Jadi Sorotan Usai Raih Master di Columbia University
5. Nomor 11
6. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
7. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Bawaslu lantas menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana.
Ini menjadi alasan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.