Bom di Surabaya

Balas Mahfud MD Terkait Politisi Menghalangi Sahnya RUU, Hidayat Nur Wahid Beberkan Fakta Sebaliknya

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD & Hidayat Nur Wahid

TRIBUNWOW.COM - Pasca kejadian-kejadian terorisme yang melanda tanah air pada sepekan ini, banyak netizen yang lantas berharap Revisi UU Antiterorisme segera disahkan.

Diketahui, tanah air baru saja diterpa kasus terorisme seperti; pengeboman di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Menanggapi suara netizen di dunia maya, Mahfud mendukung upaya pengesahan RUU Antiterorisme dapat dipercepat.

Dirinya berharap para politisi tidak boleh menghalang-halangi pengesahan tersebut dengan seakan-akan membela Hak Asasi Manusia (HAM).

Tak hanya sampai di situ, Mahfud juga menimbangkan waktu yang sudah digelontorkan untuk membahas RUU tersebut.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU Antiterorisme, berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara.

RUU Antiteroris Mangkrak 2 Tahun, Jokowi: Kalau DPR Belum Juga Mengesahkan, Perpu Akan Dikeluarkan

Menanggapi kicauan Mahfud MD, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid membeberkan fakta-fakta sebaliknya.

Dirinya mengunggah tanggapan dari Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Hanafi Rais.

Menurut keterangan sumber, Bamsoet menyebut jika tertundanya pengesahan RUU Antiterorisme karena sikap pemerintah.

Menambahkan, dirinya mengatakan pihak pemerintah sendiri yang meminta untuk menunda lantaran belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.

Kicauan Hidayat Nur Wahid (Twitter)

Bom Meledak di Gerbang Polrestabes Surabaya, Berikut Keadaan Sebelum dan Sesudah Kejadian

Senada, menurut Hanafi Rais bola panas penyelesaian UU ada di tangan pemerintah.

Menurut Hanafi, saat ini pemerintah belum memiliki definisi baku terorisme, apakah akan dimasukkan ke peradilan kriminal (criminal justice) atau menggolongkannya ke gerakan yang membahayakan keamanan negara.

Sebab, dari penentuan definisi ini, instansi yang menanganinya berbeda. Jika dikategorikan criminal justice maka Polri yang berwenang.

Namun jika teroris dianggap ancaman yang membahayakan negara maka TNI yang mengatasi.

Saat ini, kewenangan penanganan aksi terorisme ada di Polri karena pemerintah mendefinsikan teroris sebagai criminal justice. Sementara TNI hanya diperbantukan.

Kicauan Hidayat Nur Wahid (Twitter)

(TribunWow/Dian Naren)