TRIBUNWOW.COM - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggy Sudjana menyebut jika peristiwa bagi-bagi sembako merupakan pelanggaran serius.
Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribun Video, hal ini berkaitan dengan acara bagi-bagi sembak di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (28/4/2018) lalu.
Awalnya, Eggy menjelaskan tentang surat perizinan yang diberikan kepada pihak panitia penyelenggara acara kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Eggy menjabarkan dalam isi surat tersebut jika kegiatan Untukmu Indonesia berisi bakti sosial, pasar murah, parade seni budaya, dan ibadah umat Kristiani.
• Badai Debu Menyapu India, 77 Orang Tewas dan 143 Orang Luka-luka
Sudah jelas jika kegiatan yang digelar di Monas tersebut melanggar kesepakatan hukum serius.
"Secara ilmu hukum kita ada kesepakatan-kesepakatan tidak ada lintas agama itu, bahkan ada persetujuan bersama dengan menteri agama terkait untuk tidak berdakwah untuk agama lain," ujarnya di kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jl Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Untuk itu Eggy menilai jika ini merupakan pelanggaran hukum serius.
"Jadi dengan pendekatan ini sudah menjadi pelanggaran hukum serius menurut saya," imbuhnya.
Pagelaran ini menjadi viral lantaran adanya banyak polemik di dalam acara tersebut mulai dari tumpukan sampah hingga ada peserta yang meninggal.
• Rupiah Melemah, Said Didu: Beban Utang Negara hingga Impor Bahan Pangan Naik
MJ dan MRS dinyatakan tewas pada Sabtu (28/4/2018).
MRS diduga tewas karena terinjak saat berada di tengah antrean makanan, sedangkan MJ meninggal diduga karena dehidrasi.
Pihak keluarga dari MRS, ibundanya Komariyah (48) melaporkan kettua panitia, Revano Sentosa ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Atas pelanggaran yang timbul dalam acara tersebut Pemprov DKI memberikan sanksi kepada pihak panitia acara Untukmu Indonesia.
• Jelang Lawan Atletico Madrid, Ini Harapan Pelatih Arsenal untuk Jan Oblak
Mulai dari mengganti kerugian, tanggung jawab terhadap korban tewas, jalani proses hukum, dan meminta maaf. (*)