TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum menyapaikan penolakan atas eksepsi tersebut di depan majelis hakim setelah pekan lalu Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
Tiga penolakan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di antaranya;
• Pakai Setelan Jas dan Blangkon, Penampilan Ahmad Dhani di Persidangan Terinspirasi oleh Sosok Ini
Pertama, menolak keberatan atas tuntutan eksepsi terdakwa untuk sebelumnya.
Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tanggal 13 Maret 2018 adalah sah serta sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 b KUHP.
Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan.
• Jokowi: Kalau Mau Kaya Cari Racun Kalajengking, Begini Cara Aman Memerah Racun Kalajengking
Mendengar penolakan dari Jaksa Penuntut Umum tim kuasa hukum Ahmad Dhani tetap bersikukuh dengan eksepsi mereka sehingga majelis hakim harus menunda sidang hingga pekan depan.
"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela. Sidang berikutnya tanggal 7 Mei 2018," ucap Majelis Hakim di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Sebelumnya Ahmad Dhani mengajukan eksepsi terkait dakwaan atas dirinya yang dituduh melakukan ujaran kebencian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan