TRIBUNWOW.COM - CEO dan Founder of AMI Group and AMI Foundation, Azzam M Izzulhaq membeberkan fakta regulasi WNI yang akan bekerja di negara lain.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AzzamIzzulhaq yang ia tuliskan pada Kamis (26/4/2018).
Diketahui, peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
• Usai Filler Bibir, Penampilan Terbaru Cynthiara Alona Disebut Mirip Mpok Atiek
Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.
Diketahui, Perpres nomor 20 tahun 2018 ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
• Kaya Raya, Inul Daratista tak Malu Makan Mie Bungkus Sambil Gelesotan di Pojok Sekolah
Lantaran peraturan tersebut, Azzam M Izzulhaq membagikan pengalamannya saat menjalankan bisnis di luar negeri.
Azam mengaku, soal regulasi di luar negeri tenaga kerja asing begitu ketat.
Negara tersebut meminta pelaku usaha mempekerjakan masyarakat lokal.
Ia menilai, hal itu patut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada warga negara.
Azzam M Izzulhaq juga mengatakan jika pelaku bisnis diluar negeri dibebankan pajak yang begitu besar.
"Di negara t4 sy berbisnis, regulasi mngenai tenaga kerja lokal & asing begitu ketat. Sy tdk bs seenakny mbawa tenaga kerja yg satu kebangsaan. Sebalikny, sy 'dipaksa' untuk mpekerjakan tenaga kerja lokal dr negeri mrk. Sy hargai, krn itu a/ bentuk PROTEKSI NEGARA kpd rakyatnya
Karena dimana pun, proteksi dan keberpihakan sebuah negara WAJIB kepada rakyatnya. Bukan kepada orang asing. Kalau ada negara yg seperti itu, dapat dipastikan dikelola secara amatiran.
• Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA Jadi Buruh Kasar, Ketua DPP PKS Sindir Pemerintah
Saya pelaku bisnis di luar negeri yg tentunya nyaman dengan staf dan karyawan (kalau bisa di semua level) adalah WNI. Tapi, ego saya dibatasi regulasi. Bahkan, saya dibebani pajak yg cukup besar untuk staf dan karyawan WNI dibandingkan dengan local staff," tulis Azzam.
Netizen yang melihat cuitan tersebut lantas memberikan tanggapan:
@tobing_dimun: Mestinya sikap itu harus diterapkan di negera yg punya kedaulatan dan utk kebaikan rakyatnya. Indonesia for Indonesians ! Kapan yach ?
@PejuangSubuh08: bego karena negara tersebut menerlukan TKA sedangkan negara kita kagak yg memerlukan TKA unskilled
@gusti_prayudha: Sama seperti nya dengan IKEA mereka boleh berinvestasi tapi ttp pekerja nya lokal, begitulah persyaratan yg diajukan ABW. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Sri Mulyani Minta Masyarakat Manfaatkan Pelemahan Rupiah, Mardani Ali Sera: Utang Bisa Tambah Tinggi