Breaking News! Kasasi Ditolak, Pasangan Appi-Cicu Akan Melawan Kotak Kosong di Pilwali Makassar

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan 
Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Fahri Hamzah: Dia Sibuk Kerja Buruh Nganggur, Pekerjaannya Dirampas Asing

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari. (*)

Rocky Gerung: Tak Mungkin Ada Cahaya Pikiran dari Tempurung-tempurung Istana

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong