TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal tayangan 'alay' yang saat ini kerap bermunculan di TV.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun YouTubenya yang diunggah pada Jumat (13/4/2018).
Sebagai seorang praktisi hukum, Mahfud MD pun memberikan penjelasan dari kaca mata hukum.
Selain melalui sisi pandang kehidupan sosial.
• Ruhut Sitompul: Aku Pendukung Pak Jokowi 2 Periode, Siap Menang Siap Kalah
Menurut Mahfud MD, tayangan 'alay' jika ditampilkan sebagai hiburam tidak memiliki masalah.
"Karena kadang kala masyarakat itu jenuh juga dengan sesuatu yang terlalu serius, kalau 'alay' itu bukan untuk menipu tetapi sebagai hiburan itu tidak apa-apa juga," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah bagian dari kehidupan yang tidak bisa dihindari.
"Itu bagian dari kehidupan yang tak bisa dihindari, dan masyarakat harus diberi kebebasan untuk melakukan hal-hal seperti itu," imbuhnya.
• Tanggapi Omongan Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Gak Elok Mengkritisi Pribadi Seseorang
Mahfud MD kemudian memberikan contoh seperti kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap tayangan yang seperti 'alay'.
Sementara itu, jika acara sudah menyangkut kehidupan orang, dan seseorang, Mahfud MD menyatakan jika produser atau pengarah acara harus mengarahkan.
Jika hanya hiburan, maka diarahkan agar tidak sampai menyinggung orang lain.
Dan jika tayangan 'alay' itu memebrikan informasi, maka jangan dilebih-lebihkan.
"Gitu aja caranya kita, suapaya diingat juga kalau kita sekarang sudah punya undang-undang ITE.
Undang-undang ITE itu juga berlaku dalam pasal-pasal tertentu hukum pidana.
Misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penistaan melalui alat elektronik seperti televisi, itu sudah bisa kena undang-undang ITE," ungkapnya.
• Rocky Gerung: Filsafat UI Dipimpin Prof yang Tak Paham Secuilpun Filsafat, Ajaib? Silahkan Cek
Mahfud MD kemudian memberikan contoh pasal yang mengatur hal tersebut.
Yakni Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE yang memuat ujaran kebencian, SARA.
"Tapi kalau sudah SARA, itu tidak kena di hukum pidananya, tapi ada di UU ITE itu, Pasal 28 dan Pasal 45.
Ujaran kebencian berdasar SARA, perbedaan suku, ras, agama, suku, kelompok sosial.
Itu diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah," ungkap Mahfud MD.
• Sekjen PAN saat Ditanya soal Amien Rais hingga Hotman Sebut Menteri Susi Permalukan Banyak Profesor
Mahfud berharap, agar anak-anak muda tidak gampang untuk menyebarkan atau me-Retweet atau mem-forward hal-hal yang berbau negatif.
Hal tersebut lantaran yang bersangkutan bisa dituntut secara hukum.
Menurut Mahfud MD, setiap program tayangan TV harus bertanggung jawab kepada isi yang ditayangkan.
Simak videonya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Diminta Laporkan Balik Abu Janda, Rocky Gerung: Saya Gak Mungkin Melaporkan Tempurung