Dikritik Denny Siregar, Rocky Gerung Balas dengan Cuitan Ini

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung dan Denny Siregar

TRIBUNWOW.COM - Rocky Gerung angkat bicara menanggapi omongan Denny Siregar.

Pantauan TribunWow.com, hal itu tampak dari unggahan akun Twitternya pada Senin (16/4/2018).

Awalnya Denny Siregar meminta agar umat dari berbagai agama untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Tokoh NU Sebut Omongan Din Syamsuddin dan Pakar Hukum dari Australia soal Amien Rais Terbukti Benar

Menurutnya, pelaporan itu bukan sebagai ajang balas dendam, melainkan peringatan.

@Dennysiregar7: Sekali-sekali dong umat Kristen, Katolik, Budha & Hindu kompak memperkarakan @rockygerung ke kepolisian.

Bukan sebagai aksi balas dendam, tapi sebagai peringatan bahwa jika kelompok intoleran bisa menggunakan pasal penistaan agama sebagai senjata, kalian juga bisa..

Nadirsyah Hosen: Amien Rais Turun Kelas Jadi Sekelas Nyinyiran Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung

Menanggapi hal itu, Rocky Gerung pun menanyakan bisul di otak Denny Siregar.

@rockygerung: Sebesar apa bisul di otakmu, hai saudara @Dennysiregar7 ?

Ruhut Sitompul: Mereka yang Terus Ungkapkan Ujaran Kebencian Sebentar Lagi Gila dan Masuk RS Grogol

Postingan tersebut kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.

@Ganjardebilers: @Dennysiregar7 gak kapok di rujak bebek di acara ILC.

@ade_nutricia: Hahahaha.....gokil binggo Pak @rockygerung
Hajaaaaaar....

@AliSiregar6: Wah si desi ngulah lagi jadi provokator.

Malu gua satu marga sama orang ini.

Gak kapok kapok babak belur di perlihatkan kebodohan nya di depan umum.

@idrissaid08: Ini contoh orang yg gk punya power dan gk punya point.

@JAMALSIREGAR199: Mungkin penyakitnya sedang kambuh prof.

@jamesbakara: Anda khawatir ya rung? Kok sampe pernyataan lae @Dennysiregar7 dikomen?

Rustam Ibrahim: Amien Rais Pernah Diberi Kesempatan untuk Jadi Presiden, Menolak, Usulkan Gus Dur?

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung menjadi sorotan publik usai mengatakan jika kitab suci adalah fiksi.

Hal itu ia lontarkan dalam acara ILC, Selasa (10/4/2018).

"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan jika kitab suci adalah fiksi karena belum selesai dan tiba.

"Jadi ada fungsi dari fiksi, untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif.

Sekarang kata itu dibunuh oleh politisi," kata Rocky Gerung.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," imbuhnya.

Rocky Gerung menjelaskan jika fiksi berbeda dengan fiktif.

Kaesang Ungkap Perlakuan Kekasih Padanya hingga Nia Ramadhani Dianggap Umbar Aurat di Festival Musik

Menurutnya, fiksi merupakan suatu hal yang baik, kebalikan dari fiktif.

Rocky Gerung menyebutkan jika fiksi itu kreatif, sama seeprti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya (akhir, tujuan, sasaran-dalam bahasa Yunani).

Atas ucapannya itu, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh Permadi Arya alias Abu Janda.

Permadi mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.

Dirinya menuturkan jika nama kitab suci merujuk kepada Al Quran, Injil, dan lain-lain.

Abu Janda mengatakan, menurut penjelasan KBBI, kitab suci adalah wahyu Tuhan yang dibukukan.

Fadli Zon Banjir Hujatan karena Lagu Rusia hingga Sindiran Ruhut Sitompul soal Badut-badut Politik

"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Dalam laporan yang tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018, pihaknya mengatakan juga membawa berbagai barang bukti seperti sejumlah berkas, video saat Rocky menjadi pembicara di acara televisi swasta beserta transkipnya.

Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Jokowi Seperti Umar bin Khattab?