Mahfud MD Ungkap Sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Diisukan Pengurus FPI Usai Tolak PK Ahok

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Artidjo Alkostar

TRIBUNWOW.COM - Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar ramai diperbincangkan publik usai menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pantauan TribunWow.com, belakangan, beredar kabar yang menyebutkan jika Artidjo Alkostar memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Artidjo Alkostar bahkan disebut-sebut pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) FPI.

Menanggapi hal tersebut, Artidjo Alkostar langsung memberikan bantahan dengan mengatakan isu tersebut sangat ngawur dan tidak benar.

HEBOH! Sohibul Iman: Menteri-menteri Bukan Hanya Tanpa Data Malah Juga Miskin Logika, Ikut Arahan Siapa?

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FKI DKI Jakarta, Novel Bakmukmin mengatakan jika berita tersebut tidak benar.

Ia kemudian menjelaskan jika kemungkinan sekedar dekat, tapi jika diisukan sebagai pengurus, jelas tidak benar.

Menanggapi pemberitaan mengenai Artidjo Alkostar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun angkat bicara.

Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (1/4/2018), Mahfud MD mengungkapkan sosok Artidjo Alkostar di matanya.

Menurutnya, sebelum diangkat menjadi hakim agung, Artidjo merupakan seorang advokat yang humanis.

Mahfud MD memngatakan jika Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.

Top 5 News! Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Ancaman Pemecatan Anies hingga Tompi Angkat Bicara soal Fadli Zon

Mahfud MD kemudian memberi contoh ketika ia menangani kasus Petrus, Artidjo dikatakan bahkan sampai tidur di rumahnya.

Terakhir, Mahfud MD mengungkapkan jika kemungkinannya ada orang yang pernah dilindungi Artidjo yang masuk FPI.

@mohmahfudmd: Sblm jd hakim agung, Artijo itu advokat yg sangat humanis.

Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya.

Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.

Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.

POPULER! Jawaban Mahfud MD Saat Ditanya Faizal Assegaf soal Rincian Anggaran Timses Prabowo-Hatta 2014

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Baca: Rustam Ibrahim: Fadli Zon Kritik Diktator, Tapi Idolakan Orang Otoriter yang Tuduh Media Antek Asing

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Terkait alasan lebih rincinya, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " imbuhnya.

Top 5 Seleb! Hotman Paris Bandingkan Kekayaan dengan Engku Emran hingga Fakta-fakta Sosok Lucinta Luna

Sementara itu, Artidjo dikenal sebagaui hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

VIRAL! Postingannya soal Putin Tuai Kritikan dan Disebut Bikin Malu, Fadli Zon: Ada Masalah? Hak Sayalah