TRIBUNWOW.COM - Terdapat kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku yang mengenai seorang tukang ojek dan seorang anggota DPRD, Jimy G Sitanala Minggu (25/3/2018).
Kejadian nahas bermula saat korban yang merupakan tukang ojek sedang mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DE 3716XX, namun di arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.
Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.
Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.
Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
BACA Soal Kabar Terbaru Kasus Arseto Pariadji, Dede Budhyarto: Kena Lu!
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Antoni Raja memberikan komentar.
"Selamat pagi kawan2. Ini bahaya MD3. Doakan uji materi @psi_id di MK berhasil. Demi kedaulatan tetap milik rakyat."
HEBOH! Rustam Ibrahim Peringatkan PDIP: Berhentilah Promosikan Istilah Petugas Partai untuk Jokowi
Dikabarkan sebelumnya, melalui akun Instagram Partai Solidaritas Indonesia pun pernah mengunggah foto saat anggotanya melaporkan UU MD3 ke MK.
Berikut kutipannya dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram @psi_id:
"Bro Sekjen, Raja Juli Antoni mendampingi Jaringan Advokat Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) Jumat, 23 Februari 2018 lalu hadir ke Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggugat UU MD3. Tampak Bro Kamarudin dan Bro Giring yang semangat banget mengepalkan tangan.
Kenapa UU MD3 harus ditolak?
Beberapa pasal dalam UU MD3 memiliki potensi untuk mengkriminalisasi mereka yang "menghina" anggota DPR. Jadi, kalau ada yang bikin meme tentang "tiang listrik" atau "bakpao" bisa aja dijerat UU ini dan masuk penjara!
Bro dan Sis setuju nggak kalau kritik kita ke wakil rakyat dibatasi dengan undang-undang? Jawab di kolom komentar, ya!"
(TribunWow/Dian Naren)