TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama mengimbau calon jemaah umrah supaya berhati-hati saat memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak jadi korban penipuan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan calon jemaah saat mendaftarkan umrah.
"Pertama memilih travel umrah berizin resmi," tutur Nizar Ali, kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Populer: Mirip First Travel, 12.845 Jamaah Umroh Tertipu dan Kehilangan Uang Sebesar 300 Miliar
Untuk memilih travel umrah berizin resmi, kata dia, calon jamaah harus mengecek di website Kementerian Agama atau menanyakan kepada Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Setelah menentukan pilihan, menurut dia, jemaah juga harus melihat daftar harga yang ditawarkan.
Jangan sampai tergiur untuk menggunakan PPIU yang menawarkan harga murah.
"Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi,-red)," kata dia.
Kementerian Agama meminta calon jamaah memastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Populer: Ribuan Orang di 10 Kota jadi Korban Penipuan Biro Umroh Nakal, Pelaku Sembunyi di Bogor
Lalu, jamaah memastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
"Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Sarankan Ikuti 5 Tahapan Ini Jika Akan Daftar Umrah