Pengadilan Memvonis 175 Tahun Penjara kepada Seorang Ayah yang Memperkosa Kedua Puterinya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan pada anak-anak

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan di Queens, New York, Amerika Serikat memvonis seorang pria karena penganiayaan dan memperkosa kedua putrinya selama rentang waktu empat tahun.

Pria yang tak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah karena memaksakan kehendak seksualnya pada anak perempuannya ketika berusia di bawah 15 tahun antara tahun 2005 sampai 2008.

Populer: Menyelamatkan Diri dari Pemerkosaan, Model Asal Rusia Melompat dari Lantai 6 Hotelnya

Dilansir dari The Daily News, Senin (19/3/2018), pelecehan seksual ini terjadi saat pelaku menikahi ibu korban.

Setelah menikah, ibu korban mengalami stroke dan dirawat di rumah sakit selama hampir satu tahun.

Kejadian ini barulah terungkap ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak sekolah.

Saat itu tubuh korban juga terdapat sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya.

Populer: Bidan Ini Selamat dari Pemerkosaan Setelah Melawan Selama Setengah Jam, Simak Penuturannya!

Menidaklanjuti laporan dari korban, pihak sekolah lantas melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Pelaku yang tidak bisa menyangkal kejahatannya tersebut akan diadili pada 10 April 2018 mendatang.

Guna mempertanggung jawabkan kejahatannya, ia akan divonis 175 tahun penjara. (*)