Giliran Luhut Panjaitan Dikritik Faisal Basri soal Impor Garam: Ini Salah Satu Pembusukan dari Dalam

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri mengkritik perihal pernyataan Luhut Binsar Panjaitan soal impor garam.

Pada saat itu, Luhut menegaskan kebutuhan impor garam industri hanya diketahui oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Yang paling ngerti soal garam industri di Indonesia adalah Menteri Perindustrian. Kita tidak pernah kekurangan garam makan (konsumsi), yang kita kurang adalah garam industri," jelasnya.

BACA  Soal Amien Rais Tuding Jokowi Pengibulan, Addie MS: Aku Suka Ketegasan Pak Luhut Ini!

Menanggapi hal tersebut, Faisal Basri menanggapi melalui akun Twitternya @FaisalBasri, Selasa (20/3/2018).

"Inilah salah satu bentuk pembusukan dari dalam itu. Ganti dulu undang-undangnya, jangan asal bicara."

"Impor garam itu sesuai kebutuhan. Tidak ujug2 keluar angka 3,7 juta ton. Tertiblah sedikit."

BACA  Luhut Ancam Bongkar Dosa Amien Rais, Politisi PKS Mardani Ali Sera: Bukan Tindakan Bijak Pemerintah

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan mekanisme baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang impor garam industri.

PP baru tersebut menyatakan jika Menteri KKP Susi Pudjiastuti tidak lagi berwenang merekomendasikan volume impor garam industri. Wewenang seluruhnya diserahkan ke Menteri Perindustrian (Menperin).

Isu ini mencuat setelah kabar tidak akurnya antara Menteri Susi dengan Menperin Airlangga soal jumlah garam industri yang harus diimpor.

yang menjadi sorotan Faisal Basri adalah ketika Luhut mengatakan Menperin tengah mendata pabrik mana saja yang mendesak memerlukan garam impor tersebut.

"Itu sedang diatur oleh Pak Menperin. Dia kan tahu, kamu pabrik ini, pabrik ini, kurangmu berapa. Kan dia yang data. Kalau kau bohong, tahun depan kau kena pinalti. Simpel saja," ujar Luhut.

BACA  Soal PAN Tanggapi Ucapan Luhut Serang Amien Rais, Mantan Wartawan Zulfikar Akbar: Logikanya Template

Luhut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 9/2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

PP ini menggabungkan tatacara yang sebelumnya diatur UU 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan UU 3/2014 tentang perindustrian. (TribunWow/Dian Naren)