Ada Pelanggaran Norma Kesopanan, KPI Pusat Layangkan Teguran Tertulis Kepada Pesbukers ANTV

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI Pusat beri teguran tertulis kepada Pesbukers.

TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat berikan teguran tertulis.

Dilansir oleh TribunWow.com dari laman resmi KPI Pusat, Jumat (16/3/2018) teguran tersebut diberikan kepada program acara Pesbukers ANTV.

Teguran tersebut ditujukan saat tayangan Pesbukers, pada 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB.

BACA: Ternyata Ada Cerita Menggelitik Dibalik Foto Albert Einstein Menjulurkan Lidah

Berdasarkan deskripsi pelanggaran, Pesbukers disebut telah melanggar norman kesopanan di dalamnya.

Hal tersebut lantaran seorang wanita yang diketahui Eli Sugigi mengucapkan kata-kata tak pantas.

Selain memberikan pengaruh buruk, perkataan tak pantas tersebut juga melanggar norma kesopanan.

Untuk itu KPI telah memutuskan jika Pesbukers telah melanngar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

BACA JUGA: Masuk Pekarangan Rumah Tetangga Tanpa Izin, Bocah-bocah Ini Ternyata Bikin Kagum

Berikut isi surat teguran tertulis selengkapnya dari KPI Pusat.

Tanggal surat: 13 Maret 2018

Nomor surat: 126/K/KPI/31.2/3/2018

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “TAI” kepada temannya.

BACA: Ruhut Sitompul: Silahkan Nyinyiri Kerja Pak Jokowi, Mari Mengalir Saja

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

BACA JUGA: Wanita Rutin Mewarnai Rambut Sebulan Sekali, 10 Tahun Kemudian Ini yang Terjadi Pada Tubuhnya

Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. (*)