TRIBUNWOW.COM, SURABAYA - Nama Surabaya Black Hat (SBH) tenar begitu polisi dan FBI menangkap 3 anggotanya terkait kasus peretas alias Hacking.
Ketiga orang itu berinisial NA, ATP dan KPS. Menurut polisi ketiga orang yang berstatus mahasiswa itu merupakan bagian dari jaringan hacker di mana anggotanya mencapai 600 hingga 700 orang.
Tetapi benarkah itu? Leader dari Surabaya Black Hat, Ramazeta akhirnya angkat bicara.
Surabaya Black Hat sendiri berdiri pada tahun 2011. Tak diketahui berapa jumlah anggota Surabaya Black Hat. Saat Surya Malang mencoba mengkonfirmasikan ini Ramazeta memilih tak berkomentar.
Yang jelas, Surabaya Black Hat merupakan organisasi terkodinir. Mereka bahkan memiliki website khusus yang menampung segala macam aktivitas anggotanya.
BACA: Penampakan Apartemen yang Akan Ditempati Egy Maulana di Polandia, Harga Sewa Rp 11 Juta Perbulan
Selain itu, Surabaya Black Hat juga aktif menggelar berbagai seminar terkait keamanan internet, termasuk juga diskusi soal hacking deface.
Menurut Rama Zeta diskusi tersebut hanya untuk edukasi saja. "Lebih ke prevention dan bukan web orang yang dicoba. Tapi web lokal," kata Rama Zeta saat dihubungi SURYAMALANG.com (Harian SURYA) pada Selasa (13/3/2018).
Rama Zeta menambahkan aktivitas illegal anggota di luar forum bukan tanggung jawab organisasi Surabaya Black Hat.
"Di forum sudah ada peraturannya, bahwa kegiatan hacking deface dan sebagainya adalah tindakan illegal di indonesia dan sudah diatur dalam UU ITE.
Segala tindakan illegal yang dilakukan di luar forum, di luar pertanggung jawaban SBH (Surabaya Black Hat) dan tanggung jawab pribadi," tegasnya.
"Perlu diluruskan Surabaya Black Hat bukan seperti yang diberitakan, bahwa semua anggotanya melakukan hal seperti itu," ungkap Rama Zeta.
Saat dikonfirmasi terkait ketiga anggota itu, Ramazeta memastikan kalau ketiga orang itu merupakan anggota tidak tetap.
Sementara, terkait kasus ketiga orang ini, ia tak mau menganalisa, dia juga tidak bisa membenarkan keuntungan apa yang 3 anggota tersebut dapatkan setelah melakukan hacking.
"Saya belum berani berkomentar karena belum paham masalah aslinya. Saya tidak tahu (soal bayaran yang didapat jika berhasil hacking), mereka tidak pernah mendiskusikan hal ini kepada komunitas," tambahnya.
Di berita sebelumnya, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang lebih dikenal FBI menangkap 3 peretas alias Hacker di Surabaya bersama tim Cyber Crime Polda Metrojaya.
Ketiga orang itu merupakan mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur dan bagian dari komunitas Surabaya Black Hat.
Inisial mereka KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (11/3/2018) lalu.
Informasi yang dihimpun, mereka sudah meretas 600 website di 40 negara. Mereka juga diketahui meretas situs perusahaan di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketiga peretas merupakan anggota sebuah jaringan yang beranggotakan 600 hingga 700 orang. Jaringan ini tersebar di berbagai daerah.
VIRAL: UU MD3 Mulai Berlaku Hari Ini, Tsamara Amany: Saya Menolak Dibungkam!
"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS.
Tiga-tiganya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018) seperti dilansir dari Kompas.com
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Surya berjudul: "Gak Nyangka! Ternyata Begini Sepak Terjang Surabaya Black Hat di Dunia IT"