Reaksi Pretty Asmara saat Tahu Dirinya Divonis Penjara Enam Tahun dan Kena Denda Rp 1 Milyar

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRETTY Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

TRIBUNWOW.COM, PALMERAH - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.

"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.

BACA:  Isu Tak Tercium Penggemar, Ini 3 Fakta Menarik Hubungan Asmara Lee Dong Wook dan Suzy

"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," ungkapnya.

Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," papar Rohman Hidayat. 

(*)

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: "Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock"