TRIBUNWOW.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman terancam hukuman penjara atas omongannya terhadap Fahri Hamzah.
Pantauan TribunWow.com, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada Kamis (8/3/2018) ke Mapolda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sohibul Iman yang menuduh Fahri Hamzah membangkan dan berbohong, yang ia lontarkan ketika dalam sebuah wawancara TV swasta pada 1 Maret 2018.
Baca berita ini: Dilaporkan Fahri Hamzah ke Polisi, Sohibul Iman: Api Itu Parasit dan Merusak, Hati-hati Dengannya
Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu.
Top 5 News: Ferdinand Hutahaean Sebut Sekjen PSI Butuh Psikiater hingga Hajar Pelakor, Istri Sah Dipukuli Suami
Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
Baca: Peringati Hari Musik Nasional, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Berkumpul dengan Ahmad Dhani
Dalam pelaporannya, Fahri Hamzah turut membawa sejumlah barang bukti seperti compact disk (cd) dan beberapa dokumen cetak.
Tak hanya itu, wakil ketua DPR ini juga telah menyiapkan saksi ahli yang siap untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.
Top 5 Lifestyle: Ivan Gunawan Cium Peluk Raffi Ahmad Sambil Bilang Sayang hingga Mantan Pacar Dedi Temui Anissa Bahar
Sebelum melaporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah telah memperingatkannya terlebih dahulu.
Selain itu, Fahri Hamzah juga telah memberikan waktu kepada Sohibul Iman untuk membuktikan omongannya.
Heboh: Wanita Cerita Tanahnya Mendadak Berisi 13 Kuburan, Hotman Paris: Tergugat Siapa? Para Hantu?
Namun, permintaan Sohibul Iman tak dapat dipenuhi sehingga berujung pada pelaporan ini.
Terkait kasus ini Fahri Hamzah didampingi Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca juga: Sohibul Iman Disarankan Minta Maaf Padanya, Fahri Hamzah: Kita Ingin Damai Orang Ajak Perang