Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNWOW.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tiga narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia.
Ketiga narkoba jenis baru itu disebut berbentuk tembakau dan serbuk.
Ketiganya itu menambah daftar narkoba jenis baru yang ditemukan BNN menjadi 71 jenis.
Meski begitu, dari 71 jenis itu baru 65 yang sudah terdaftar di UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).