Fadli Zon Tunjukkan Bukti Omongan Yorrys soal Pembahasan Relawan Jokowi dengan KSP

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan jika negara harus bisa memisahkan urusan pribadi dan jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden.

Pantauan TribunWow.com, hal itu ia sampaikan ketika menjadi bintang tamu dalam acara Dua Sisi di salah satu TV swasta pada Rabu (7/3/2018).

Fadli Zon kemudian mengunggah kembali pernyataannya melalui akun Twitternya.

Pernyataan tersebut ia lontarkan terkait beberapa hal yang menyangkut Kantor Staf Presiden (KSP) dan beberapa partai serta Jokowi.

Baca berita ini: Fahri Hamzah Akan Laporkan Sohibul Iman ke Polisi Hari Ini, Mengaku Terpaksa dan Mohon Maaf

Pada acara itu, hadir pula Kadiv Advokasi Demokrat Ferdinand Hutahaean, Juru Bicara PSI Dini Purwono, dan Yorrys Raweyai, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Yorrys mengatakan jika dirinya melaporkan ke KSP soal relawan Jokowi.

Menurut Yorrys, hal itu biasa saja dan tidak melanggar aturan.

Diketahui, akun Twitter KSP juga pernah mengunggah keputusan PDIP yang memilih kembali Jokowi sebagi Capres 2019.

Yang kemudian oleh Fadli Zon disebut melanggar undang-undang Pemilu dan peraturan pemerintah.

Heboh: Wanita Mengadu Tanahnya Mendadak Berisi 13 Kuburan, Hotman Paris: Tergugat Siapa? Para Hantu?

@fadlizon: Di @duasisi_tvone bahas soal Istana Galang Relawan JKW.

Sy sampaikan lembaga negara harus bisa memisahkan mana yg jadi ranah pribadi dan mana yg merupakan ranah profesi sesuai jabatan JKW sbg Presiden.

Urusan pilpres itu ranah pribadi.

@fadlizon: Kita hrs membrikan pendidikan politik yg baik.

Tupoksi KSP jangan sampai rancu dgn relawan.

KSP itu kantor Presiden bukan kantor calon Presiden.

Top 5 Lifestyle: Ayah Hukum Anak yang Ketahuan Membully hingga Pulau Terlarang Bagi Kaum Lelaki

Keterlibatan KSP dlm relawan Jokowi melanggar UU Pemilu Nomor 7/ 2017 dan Peraturan Pemerintah No.53.

@fadlizon: Perlu diketahui, Tupoksi KSP brdsrkn Perpres No.26/2015, memberi dukungan kpd Presiden dan Wapres dlm mengendalikan pelaksanaan Program Prioritas Nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

Dari video yang diunggah akun YouTube @talkshow tvOne pada Rabu (7/3/2018), Dini membantah jika kedatangan PSI menemui Jokowi di Istana adalah untuk membahas Pilpres 2019.

Namun, dari video yang ditampilkan, yakni petikan wawancara sang ketua umum, Grace Natalie mengatakan jika ia mendukung siapapun cawapres yang dipilih Jokowi nantinya.

Baca berita ini: Raja Juli Antoni Sebut Oposisi tak Kredibel, Partai Gerindra Angkat Bicara

Video tersebut kemudian ramai dikomentari Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean yang menyebut ada pembicaraan yang melanggar etika.

Sementara itu, Fadli Zon juga menunjukkan bukti omongan Yorrys yang pernah mengaku membahas relawan Jokowi dengan KSP.

Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean kemudian meminta agar negara netral, dan tidak mencampur adukkan dengan urusan politik pimpinan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Viral! Kadiv Advokasi Demokrat: Sekjen PSI Sungguh tak Memiliki Adab Baik, Saya Pikir Dia Butuh Psikiater