Direktur SGP Didakwa Suap Bupati Rita Rp 6 Miliar untuk Izin Kelapa Sawit

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur SGP didakwa suap Bupati Rita Rp 6 M

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNWOW.COM - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasarisebesar Rp 6 miliar.

Uang suap tersebut ditujukan untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar.

"Bahwa terdakwa sudah mengajukan izin sejak 2009 namun menemui kendala, diantaranya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai,"‎ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (7/3/2018).

Setelah itu, Herry juga memerintahkan anak buahnya, Hanny kristianto untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang baru terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Herry alias Abun.‎

Halaman selengkapnya . . .