TRIBUNWOW.COM - Jajaran Polsek Benteng Tangerang berhasil mengamankan Rudi (27) pada Selasa (6/3/2018) dini hari.
Rudi dibekuk lantaran telah menilep uang bosnya, Fifi (54).
Pegawai kepercayaan restoran ayam goreng di Tangerang ini diciduk polisi di kampung halamannya, Pandeglang, Banten.
Lelaki berusia 27 tahun ini dicokok aparat setelah bekas majikannya, Fifi, melapor ke pihak berwajib atas upaya penggelapan yang dilakukan anak buahnya tersebut.
BACA: Bukan Masalah Ramalan, Mbah Mijan Komentari Sikap Wakil Rakyat
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Benteng Ewo Samono.
Ia menjelaskan, pelaku awalnya memang sebagai orang yang dipercaya untuk urusan restoran tempatnya bekerja.
Menurutnya, korban mempercayai pelaku, karena kesehariannya yang terlihat bekerja rajin dan jujur.
“Ternyata pas diamanati uang untuk disetorkan ke bank, pelaku malah kabur," ungkapnya.
Atas kejadian itu, bos ayam goreng Karawaci ini melapor, dan tersangka ditangkap di kampung halamannya di Pandeglang.
Dari hasil kejahatan Rudi, polisi menyita Honda Revo B 4449 BLY dan Kawasaki Ninja RR Warna pink tanpa pelat nomor, satu handphone, dan dompet beserta isinya sebanyak Rp 850 ribu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dia mengakui kejahatannya, uang tersebut selain dibelikan sepeda motor tapi juga untuk foya-foya,” kata Ewo. (*)