Tak Terima Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tidak Akan Menghadiri Sidang Selanjutnya

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Fredrich Yunadi naik pitam saat permohonannya ditolak majelis hakim.

Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich kepada hakim.

Baca: Anaknya Salah Masukkan Password, Wanita Ini Harus Menunggu 47 Tahun untuk Memakai Ponselnya Lagi

Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim.

Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.

Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dibahas lagi di pengadilan tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya ada yang melanggar hukum.

Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko, hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan. Namun, semua permintaan itu ditolak hakim.

Baca Juga: Emma Stone Kena Sindir di Oscar 2018, Jennifer Lawrence Malah Langsung Tertawa di Sebelahnya!

"Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.

Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya.

Namun, majelis hakim mengabaikan ancaman itu.

Hakim meyakini jaksa memahami hukum acara pidana apabila terdakwa menolak hadir di persidangan.

"Kami akan tetap. Saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan karena itu hak asasi manusia saya. Jangan memaksakan kehendak. Saya enggak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan