Batas Akhir Registrasi Ulang Sim Card Berakhir, Berikut Tahapan Pemblokiran Layanannya!

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Batas akhir registrasi ulang sim card terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menetapkan batas akhir registrasi ulang sim card, pada Rabu (28/2/2018).

Untuk itu bagi yang belum melakukan registrasi ulang sim card akan mendapatkan tindakan lebih lanjut.

Lewat siaran persnya, Kemkominfo menjelaskan apa saja tahapan yang akan dilakukan jika pengguna masih belum mendaftarkan kartu prabayar miliknya.

BACA: Budi Waseso Pensiun, Inilah Sosok Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang Baru

Pihak Kemkominfo dan operator akan melakukan pemblokiran bertahap terhadap kartu prabayar.

Dari mulai pemblokiran fasilitas sms keluar dan panggilan keluar, pada 1 Maret 2018.

Hanya sms dan panggilan keluar saja, pengguna masih bisa menerima panggilan, pesan singkat, dan menggunakan paket data.

Batas pemblokiran tersebut akan dilakukan hingga 31 Maret 2018.

BACA JUGA: 8 Seleb Ini Hadir dan Lakukan Penghormatan Terkahir saat Jenazah Sidevi Tiba di India

Berselang satu bulan jika masih tidak melakukan registrasi ulang, pihak yang berwenang akan melakukan pemblokiran terhadap layanan pesan singkat dan panggilan masuk mulai 1 April 2018.

Dalam tahap ini pengguna tidak akan bisa menikmati fasilitas pesan singkat dan panggilan, namun masih bisa menggunakan paket data.

Namun jika masih belum melakukan regitrasi ulang hingga 30 April 2018, akan ada pemblokiran total paa 1 Mei 2018.

Dilansir oleh TribunWow.com dari siaran pers Kemkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB sudah ada 305.782.219 nomor yang melakukan registrasi ulang.

BACA: Hati-hati Pilih Lipstik! Lipstik Favoritmu Bisa Jadi Mengandung Timbal dan Bahan Berbahaya Lain

Cara Registrasi Ulang

Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.

Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna registrasi kartu sim.

BACA JUGA: Rampungkan Tur Konser SHINee di Jepang, Key Tulis Pesan Menyentuh untuk Jonghyun

Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.

Berikut ada cara registrasi kartu SIM baru.

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

kirim ke 4444.

BACA: Piknik ke Yogyakarta? 9 Guest House Mulai Rp 100 Ribuan Ini Bisa Jadi Pilihan

Format registrasi ulang nomor lama.

Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#

Tri : ULANG#NIK#NomorKK#

XL : ULANG#NIK#NomorKK

Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Tak hanya langkah-langkah di atas saja, namun pelanggan juga bisa melakukan registrasi langsung lewat website resmi provider. (*)

LIHAT JUGA: Belum 1 Jam Dinikahi, Gadis Ini Diceraikan Suaminya di Hadapan Para Tamu Gara-gara Hal Sepele