TRIBUNWOW.COM - Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya membawa dua saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan JT.
Fifi juga membawa surat tambahan yang memperkuat bukti perselingkuhan.
"Bawa bukti surat tambahan, surat tertulis sama saksi ada dua," ungkap Fifi di PN Jakut, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Populer: Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok, Begini Jawaban Mahfud MD
Seorang laki-laki yang bertindak sebagai saksi diketahui bernama Nathanael Oppusunggu.
Pria tersebut merupakan staf Ahok yang juga bekerja di Balai Kota Jakarta, saat Ahok masih menjabat gubernur.
"Iya saya staf-nya Pak Ahok, dulu di Balai Kota. Sekarang kerja di perusahaannya Pak Ahok di Belitung," jelas Nathanael.
Sedangkan satu orang perempuan juga merupakan staf Ahok.
Namun, para awak media belum mengetahui sosok perempuan tersebut, lantaran dirinya sedang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Populer: Ruhut Sitompul Ikut Komentari soal PK Ahok
Ahok dan Vero tak akan hadiri sidang
Fifi Lety Indra juga menyatakan bahwa kakaknya kemungkinan tak akan menghadiri persidangan perceraian hingga akhir.
"Gugatan cerai ini bisa diwakilkan pengacara, jadi tidak perlu dihadiri penggugat dan tergugat," ungkap Fifi di lokasi.
Ahok menggugat cerai istrinya, lantaran diduga Veronica Tanmenjalin hubungan spesial dengan seseorang bernama Julianto Tio. Hubungan tersebut diketahui terjalin sejak tujuh tahun yang lalu. (*)