TRIBUNWOW.COM - Pertamina resmi mengumumkan kenaikan BBM pada Sabtu (14/2/2018).
Pantauan TribunWow.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut angkat bicara terkait hal tersebut.
Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (26/2/2018) Fadli Zon mengatakan jika kenaikan BBM merupakan bukti nyata rezim neoliberal.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945.
@fadlizon: Kenaikan BBM sesuai mekanisme pasar internasional adalah bukti nyata rezim ini neoliberal, bertentangan dg pasal 33 UUD 1945. @Gerindra @prabowo.
Heboh! Tak Ingin Pemimpin Palsu, Fahri Hamzah Tantang Debat Semua Capres: Kalahkan Saya Jadi Presiden
Baca berita ini: Elvy Sukaesih Resmi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba yang Menyeret Anak-anaknya
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Baca: Partai Gerindra: Jokowi Tidak Bisa Mengurus Masalah Pangan, Nawacita Hanya Janji Palsu!
Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Baca: KPK Gelar Lelang Mobil Para Koruptor, Berikut Harga, Jadwal hingga Aturannya, Lengkap!
Diketahui, jika seluruh jenis BBM umum (bahan bakar minyak non penugasan) seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami kenaikan harga.
"Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik. Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian. Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito, dikutip Bangka Pos.
Baca berita ini: Ikut Kerja Bakti Bersama Warga, Anies Baswedan Blusukan ke Semak-semak Potong Rumput
Rincian:
Pertamax
Untuk Pertamax di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.
Sementara itu, harga BBM Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 9.000 per liter dari sebelumnya Rp 8.700 per liter.
Baca ini: Hotman Paris: Kalau tak Sanggup Bangun Jalan, Ya Jangan Dong, Kasihan Rakyat Sengsara Sudah Menahun
Pertamax Turbo
Untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp 10.100 per liter; di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp 10.150 per liter.
Sedangkan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp 10.200 per liter.
Pertamax Dexlite
Untuk wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp 8.100 per liter.
Sedangkan untuk wilayah Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp 8.250 per liter.
Baca juga: Diminta Bercermin, Fadli Zon: Cermin Saya Adalah Rakyat yang Saya Wakili, Termasuk yang Memilihku
Sementara itu di Riau, Kepri, dan Batam Rp 8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp 8.550 per liter.
Pertamina Dex
Untuk wilayah Sumut, Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.000 per liter.
Sedangkan di Jateng, DIY, Jatim, Kepri, Sumsel, dan Lampung harga ditetapkan Rp10.100 per liter. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Viral! Pria Mabuk Bawa Bakso Isi Narkoba ke Kantor Polisi, Ngaku Diperintah