TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah kini menjadi perbincangan publik.
Perbincangan tersebut lantaran Nazaruddin mengaku akan menerahkan berkas-berkas sebagai bukti dugaan korupsi Fahri Hamzah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nazar mengatakan jika korupsi yang dilakukan Fahri Hamzah adalah ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Tak terima atas tudingan Nazaruddin, Fahri Hamzah mengunggah peta berpikir (mind map) Korupsi Nazaruddin.
BACA Amien Rais Bandingkan Kasus Rizieq Shihab dengan Alexis: Jangan Sampai Saya Katakan I Told You
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @Fahrihamzah Selasa (20/2/2018), dirinya mengatakan:
Seharusnya Nazar bebas Tahun 2025.
Tapi Dengan kasus sebanyak ini seharusnya Nazar dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kok malah diajak sekongkol dan mau dibebaskan.
Semua ini main gila dan sandiwara hukum.
Persekongkolan jahat. #SadarlahBangsaku!!!
BACA Fakta-fakta Isu Pelakor yang Menimpa Bu Dendy: Hasil Hukum Karma hingga Chat Mesum Tersebar
Dikabarkan sebelumnya, Fahri Hamzah juga pernah mengelak tudingan Nazaruddin dengan mengatakan jika Nazar sedang mengalami depresi.
Nazar depresi ...
Mendekati asimilasi..
Tapi ku hentikan...