TRIBUNWOW.COM - Nazaruddin bersaksi bahwa dalam kasus korupsi e-KTP, yang paling jelas keterlibatannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, Anas selalu membawa nama Demokrat hanya untuk kepentingannya pribadi.
Saat proyek e-KTP dibahas, Nazaruddin saat itu menjabat sebagai Bendahara Fraksi Demokrat.
BACA Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Nasdem Unggah Hasil Mengejutkan Elektabilitas Tokoh Terpopuler
Sedangkan Anas menduduki posisi Ketua Fraksi hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat.
Nazaruddin meminta Anas untuk mengakui korupsi yang telah dilakukan, mulai dari proyek pembangunan Hambalang, pengadaan di sejumlah perguruan tinggi sampai korupsi proyek e-KTP.
Lihat juga video Menengok Rumah Tahanan Terbesar di Indonesia yang Jauh dari Kata Menyeramkan
Nazaruddin menambahkan selain jujur, Anas juga harus mendekatkan diri dengan Allah, segera tobat dan tidak banyak menyangkal.
Ditanya mengenai Anas yang dalam persidangan mengatakan tidak kenal dengan Andi Agustinus, Nazaruddin menyebut di setiap persidangan Anas tidak pernah mengakui.
Anas juga membantah hingga bersumpah tidak pernah terlibat kasus korupsi wisma atlet.
BACA Maruarar Sirait Akhirnya Meminta Maaf atas Insiden Anies Baswedan di Piala Presiden
"Kalau Mas anas dari kasus sebelumnya (korupsi wisma Atlet), dia mengatakan selalu tidak kenal. Dia bilang tidak tahu.
Bahkan kalau ada satu rupiah dia terima uang, dia bersumpah mau digantung di Monas.
Sekarang sudah diputus sidangnya, tapi tidak digantung-gantung," jawab Nazaruddin disambut tawa pengunjung sidang. (*)