Piala Presiden 2018

Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait Perlakuan Terhadap Anies di Malam Final Piala Presiden

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan kejadian yang dialami Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat malam final Piala Presiden Sabtu malam kemarin.

Fadli mengatakan, sudah seharusnya sebagai tuan rumah DKI Jakarta, Anies juga ikut dalam selebrasi pemberian Piala juar pada Persija itu.

Ia pun mempertanyakan sikap tersebut pada Presiden Joko Widodo.

"Harusnya yang ditanya itu pak Jokowi kenapa gak diajak? Cukup mengherankan juga dan itu Gubernur Anies kan sebenarnya bagian dari tuan rumah. Saya kira tanya saja kenapa (pada Jokowi)," ujar Fadly Zon di hotel kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018).

Populer: Menyikapi Jokowi dan Anies di Gelora Bung Karno, Maruarar Sirait: Jangan Mengadu-adu!

Terlepas apakah ada masalah politik di belakang persitiwa ditolaknya Anies tersebut, Fadli Zon menilai Anies Baswedan sebagai pemimpin nomor satu di DKI Jakarta itu berhak dilibatkan.

"Seharusnya dilepaskan dari urusan pribadi, urusan protokoler ada undang-undang protokolernya dan ada aturan mainnya. Jadi seharusnya biasa-biasa saja dikaitkan dengan kewajaran dan jangan karena kemudian itu tidak didukung oleh pak Jokowi ketika itu kemudian fungsi itu diabaikan (Anies Baswedan)," kata Politisi Gerindra ini.

Fahri Hamzah: Siapa Tuan Rumahnya Kalau Bukan Anies Baswedan?

Hal senada juga disampaikan oleh Fahri Hamzah lewat kicauan Twitternya.

Dalam kicauannya, Fahri menilai adegan itu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Sekretaris Negara.

Fahri mempertanyakan alasan Anies dilarang ikut rombongan Jokowi, sementara pejabat lain diperbolehkan.

"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" cuit akun @Fahrihamzah.

Populer: Benarkah Paspampres Cegah Anies Dampingi Jokowi? Begini Pernyataan Resmi Kesekretariatan Negara

Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Fahri menyebut pendampingan tersebut diatur dalam undang-undang.

"Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU. Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol," cuit akun @Fahrihamzah menanggapi netizen yang soroti selebrasi Jokowi dan Anies.

Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.

"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.

Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.

"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.

Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.

Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:

UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN

Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

Menanggapi status UU tersebut, Fahri pun menjawab:

"Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat..." cuit akun @Fahrihamzah.

Sebelumnya diketahui, beredar video yang menjadi viral.

Video tersebut memperlihatkan pria yang diduga Gubernur DKI Anies Baswedan sedang dihadang paspampres untuk tak turun memberikan piala juara 1 pada Persija bersama Joko Widodo.

Dalam video yang beredar selama 1 menit itu, tampak Anies Baswedan saja yang dilarang turun oleh pria berjas hitam.

Tanggapan Kesekretariatan Negara

Adanya polemik kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TribunWow.com, tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap Anies merupakan prosedur pengamanan.

Pasalnya, Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.

Sehingga Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada arahan apapun dari Jokowi untuk mencegah Anies. Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," ungkap Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya.

Bey menambahkan, selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final.

Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab.

Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol.

Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija. (*)