Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Segini Jumlah Uang yang Diterima Bupati Ngada Marianus Sae

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marianus Sae

TRIBUNWOW.COM - Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @KPK_RI yang diunggah pada selasa (13/2/2018), KPK turut menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang terus berulang.

Melalui konferensi presnya pada Senin (12/2/2018), KPK menjelaskan apabila pihak berhasil meringkus Marianus Sae berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berikut postingan KPK terkait kronologi penangkapan Marianus Sae.

"KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Ngada (12/2).

KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang.

Baca berita ini: Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Dunia, Jokowi: Bukti Pengelolaan APBN Pada Jalur yang Benar

Diduga penerimaan suap ini terkait fee proyek yang kemudian digunakan oleh kepada daerah untuk membiayai kampanye pilkada.

Ybs berencana maju dalam pilgub Nusa Tenggara Timur tahun 2018.

KPK mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala Daerah agar tidak terjebak dalam politik uang dan agar para calon mengikuti kontestasi politik secara bersih dan beretika.

KPK melakukan tangkap tangan pada hari Minggu, 11 Februari 2018 di Surabaya , Kupang dan Bajawa.Secara keseluruhan KPK mengamankan total 5 orang (MSA, ATS, DK, WIU, PP).

Dengan kronologis sebagai berikut;

KPK menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan di lapangan.

Baca ini: Video Debat Seru Hotma Sitompul dan Hotman Paris: Tantangan Taruhan Jam Tangan Rolex Rp 1 Miliar

Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Minggu (11/2) tim bergerak secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang dan Bajawa Kab Ngada.

Kemudian tim bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang MSA dan ATS.

Dari tangan MSA, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan.

Tim kedua ikut mengamankan DK di Posko pemenangan di Kupang dan
kemudian WIU dan PP diamankan di kediamannya masing-masing di Bajawa.

Diduga pemberian uang dari WIU kepada MSA adalah terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

WIU membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA.

Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar rupiah.

Baca: Soal OTT Marianus Sae, Fahri Hamzah Sebut Ada yang Senang

Untuk 2018 WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KPK menetapkan status tersangka kepada diduga sebagai Penerima: MSA (Bupati Ngada periode 2015 - 2020) dan diduga sebagai Pemberi WIU (Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai)," tulis KPK.

Saat ini, Marianus Sae telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara WIU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka berdua akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (12/2/2018).

Akibat perbuatannya, Marianus Sae disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Trending YouTube! Limbad Tanya Soal Rambut Gimbal ke Ustaz Abdul Somad, Jemaah Tertawa

Sementara, WIU yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)