Promotor Dua Pelawak asal Indonesia yang Ditahan di Hong Kong tidak Dipenjara, Apa Alasannya?

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan Kota Hongkong. Hongkong saat ini memiliki populasi sekitar tujuh juta penduduk dan bangunannya didominasi dengan rusun atau apartemen.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Panitia komunitas Buruh MigranIndonesia (BMI) di Hong Kong yang mengundang Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil tak ditahan karena dijamin majikannya.

"Promotornya itu kan organisasi tenaga kerja, tenaga kerja migran, itu dilepas sementara karena dia ada penjaminnya, majikannya," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Usai diinterogasi, promotor dua pelawak asal Indonesia tersebut dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala. 

Meski dibebaskan sementara, tetapi promotor Cak Yudo dan Cak Percil itu tak berarti bebas dari dakwaan dalam kasus tersebut.

"Jadi dia sementara dijamin majikannya. Tetapi bukan berarti dia bebas dari dakwaan," ujar Tri.

BACA: Mendekam di Dalam Dinginnya Penjara Hong Kong, Pelawak Indonesia Ini Kecewa dengan Sang Promotor

Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Keduanya pun terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya disebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

VIRAL: Kisah Pilu Anak Dilahirkan di Dalam Gerobak Rongsokan, Ibu Gangguan Jiwa, Ayah Idap Penyakit Gula

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

Tonton juga YouTube Official TribunWow.com


(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Dijamin Majikan, Promotor Pelawak Indonesia di Hong Kong Tak Dipenjara"