TRIBUNWOW.COM - Dilansir ibtimes.co.uk, setelah sebelumnya Perancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang pemakaian cadar di tempat umum, kini giliran Denmark yang sedang mengkaji aturan tersebut.
Pemerintah pusat negara tersebut akan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) larangan pemakaian niqab dan burqa di tempat umum ke parlemen pada musim semi mendatang.
Rencananya, proposal tersebut juga akan diperiksa oleh Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) di negara tersebut.
"Menggunakan cadar tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark dan tidak menghargai masyarakat karena menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik," tutur Menteri Keadilan Denmark, Soren Pape Poulsen.
"Dengan larangan menutupi wajah, kami menggarisbawahi bahwa di Denmark kami saling menunjukkan kepercayaan dan rasa hormat dengan bertemu face to face," tambahnya.
Orang yang melanggar aturan tersebut rencananya akan dikenai denda sebesar 134 euro atau sekita 2,2 juta rupiah, jika pelanggaran dilakukan berulang, maka denda akan dinaikkan 10 kali lipat.
Larangan yang diusulkan ini tidak mencakup penutup wajah yang mudah dikenali, misalnya masker, pakaian musim dingin, dan perlengkapan olahraga.
Isu cadar memang tengah menjadi kontroversi hampir di seluruh Eropa dan Perancis sebagai salah satu pelopornya.
Sebelumnya, Pemerintah Spanyol pernah mengajukan RUU ini namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Pada tahun 2017, Norwegia juga pernah mengusulkan larangan penggunaan cadar di sekolah dan universitas yang kemungkinan akan disahkan pada tahun ini.
Sementara di Benua Amerika, Provinsi Quebec di Kanada menjadi tempat pertama di Amerika Utara yang mengeluarkan larangan bercadar bagi siapapun yang memberikan atau menerima layanan publik. (TribunWow.com/Maria Novena Cahyaning Tyas)