Pernyataan Zulkifli Hasan Membuat Isu LGBT Makin Memanas, Bamsoet, PAN dan PKS Angkat Bicara!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera LGBT

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) membuat publik gempar.

Dalam pernyataannya, Zulkifli menyebut ada lima fraksi di DPR RI yang menyetujui perilaku LGBT berkembang di Indonesia.

Namun, Zulkifli enggan menyebutkan nama-nama partai politik yang fraksinya mendukung LGBT tersebut.

Populer: Mahfud MD Kembali Mengingatkan soal LGBT: Saya Sudah Bilang Kan di DPR Sudah Banyak yang Mendukung

Tanggapan Bambang Soesatyo

Pernyataan Zulkifli tersebut diragukan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai pernyataan Zulkifli Hasan terkait LGBT kurang tepat.

Bamsoet yakin, Zulkifli salah ucap terkait pernyataan tersebut.

‎"Saya enggak yakin ya. Saya kira ucapan Pak Zulhas itu kurang tepat, artinya salah ucap atau salah kutip," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut Bambang, di DPR saat ini tidak ada pembahasan RUU khusus soal LGBT. Yang ada, menurut Bambang, ‎pembahasan pasal RUU KUHP di Komisi III. Semangat dalam pembahasan tersebut adalah pemidanaan terhadap hubungan sesama jenis.

"Bahkan semangat kami di sana adalah, selain menolak, juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu. Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," ungkapnya.

Bambang mengaku secara pribadi menolak LGBT, karena merusak moral bangsa.

Ia yakin sikap tersebut sama dengan mayoritas anggota DPR.

Oleh karena itu, rencana perluasan pasal untuk LGBT dalam KUHP, dibahas di DPR.

"Yang pasti kita harus memperluas cakupan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak-anak. Tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana," tegasnya.

Populer: Setya Novanto Angkat Bicara terkait LGBT: Semua harus Dibicarakan Bersama

Sikap PAN

Terkait LGBT, Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno juga turut angkat bicara.

Ia menyatakan bahwa partainya sejak awal menentang keras lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) dan legalisasi minuman keras.

"Kami menentang keras LGBT dan legalisasi Miras. Betapapun dikemas dengan bahasa dikendalikan," kata Eddy saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Hal ini menjawab respons publik terhadap pernyataan Zulkifli Hasan, Ketua MPRI yang juga Ketua Umum DPP PAN, mengenai sikap sejumlah fraksi di DPR RI terhadap isu LGBT dan pembahasan RUU miras.

Eddy menegaskan, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan adalah bagian dari mengingatkan tentang bahaya LGBT, miras, dan pernikahan sejenis.

"Ketum (Zulkifli Hasan) percaya bahwa parpol akan menggunakan nurani dan kejernihan nalar dalam memutuskan legislasi agar sejalan dengan moralitas, agama, budaya dan demi masa depan anak-anak kita yang bebas narkoba, miras dan prilaku seksual yang menyimpang," kata Eddy.

Dirinya juga mengajak semua kalangan untuk fokus pada persoalan bagaimana mengatasi dan mencegah bahaya prilaku LGBT dan masalah moral yang mengancam bangsa di masa depan, ketimbang memperdebatkan tentang siapa yang anti dan membela LGBT.

Persoalannya, menurut Eddy, adalah bagaimana agar tidak ada celah dalam perundangan-undangan yang dibuat oleh DPR bagi prilaku LGBT dan peredaran miras yang mengancam generasi bangsa di masa yang akan datang.

Sikap PKS

Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil juga berkomentar terkait LGBT.

Ia menegaskan bahwa sejak awal F-PKS DPR RI konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan predator seks anak dalam RUU KUHP.

Nasir menjelaskan, jika F-PKS mengusulkan dua norma baru dalam RUU KUHP.

Pertama adalah mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa.

Menurutnya, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak.

Sementara, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tak dimasukkan sebagai tindakan pidana.

"PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," kata Nasir dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu.

Dirinya menjelaskan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab.

Pemerintah, kata Nasir hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak karena dianggap anak tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.

"Kalau begitu logikanya dibalik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," katanya.

Lebih lanjut Nasir menambahkan, F-PKS juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks.

"Selama ini normanya kekerasan seksual tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak baik laki-laki maupun perempuan," katanya.

Nasir juga menjelaskan, jika usulan di Panja ini nantinya akan dilaporkan kepada Komisi III. Kemudian pembahasan usulan baru oleh Panja akan dibahas oleh Komisi III.

"Intinya sekali lagi PKS konsisten mengusulkan pemidanaan LGBT," kata Nasir. (*)