TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka lantaran merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.
Selain menetapkan Fredrich, KPK juga menetapkan Dokter Bimanesh.
Dokter Bimanesh merupakan seorang dokter yang bertugas di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setya Novanto.
Namun, ternyata bukan hanya mereka yang dijadikan sebagai tersangka dengan kasus merintangi pemberantasan korupsi.
BACA Sesaat Sebelum Menjadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu Sempat Didoakan Teman-teman Bandnya Kalah
Bersumber dari tim buka data narasi yang diunggah oleh akun Youtube Najwa Shihab, terdapat juga Markus Nari.
Markus Nari adalah anggota DPR 2014-2019.
Dalam kasus e-KTP, Ia mempunyai peran untuk memberikan keterangan palsu.
Suap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar
Kasus yang terjadi pada 2013 itu melibatkan Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK tahun 2011/2012 dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Selain menyeret Akil Mochtar, juga menyeret 3 orang lainnya yakni:
Romi Herton sebagai mantan Wali Kota Palembang, Masyito sebagai Istri Romi, dan Muhtar Ependy yang mempunyai profesi pengusaha.
BACA Jokowi Beli Motor Chopper, Fahri Hamzah Bandingkan dengan Hobi Ketua DPR
Mereka bertiga sama-sama memiliki peran dalam memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Korupsi PLTS di Kemenakertrans
Pada proyek PLTS di Kemenkertrans yang terjadi 2012 silam tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 milliar.
Adapun yang menjadi tersangka dalam tersangka dengan alasan merintangi penyidikan adalah Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf yang merupakan sama-sama warga Malaysia.
Mereka berperan untuk menyembunyikan buron korupsi yang antara lain adalah istri M. Nazaruddin.
Adapun nama-nama diatas dikenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan bunyi, "Setiap orang yang menghalangi proses pemberantasan korupsi, terancam pidana 3 sampai 12 tahun penjara. (TribunWow/Dian Naren)