Insiden BEI, Anies Nilai Denda Pelanggaran Pembangunan Gedung Terlalu Ringan dan Ingatkan Untuk . .

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

TRIBUNWOW.COM - Insiden ambruknya balkon di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat Anies geram.

Anies mengatakan Gedung BEI itu terakhir diinspeksi pada Mei 2017 lalu.

Gubernur DKI Jakarta tersebut menilai denda pelanggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung terlalu murah.

Menurut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya menyebut denda enam bulan atau tiga bulan penjara atau setara dengan denda Rp 50 juta tentang pelanggaran pembangunan gedung yang tidak maksimal.

“Saya juga waktu lihat itu terlalu ringan, nanti kita lihat. Yang pasti kami ingin ada peraturan yang bisa memberikan efek jera,” ujarnya dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/1/2018).

BACA  Pria Ini Poligami dengan Anak Tirinya Sendiri, Pengadilan Memvonisnya dengan Hukuman Berat!

Menurut Anies, denda sebesar itu masih tidak membuat pihak yang melanggar kemudian akan jera.

Meskipun begitu, Anis masih belum mau memastikan apakah akan merevisi perda itu.

“Kalau Perda kan butuh waktu, yang kami inginkan siatem yang membuat efek jera. Nanti data-datanya coba kita integrasikan lewat Jakarta Satu, di mana ini masih sendiri-sendiri datanya,” tukas Anies.

Sertifikat Laik Fungsi

Anies lantas mengancam gedung di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Banyak gedung yang belum dilengkapi SLF, nanti saya cek lagi datanya dan satu yang pasti mereka akan sulit mendapatkan asuransi,” ujar Anies.

Dirinya lantas menghimbau pemilik gedung untuk segera melapor jika belum memiliki SLF.

BACA JUGA Pencuri Kotak Amal di Masjid Baiturrahman Depok Mengaku Motifnya Hanya Karena Ketagihan

Karena menurutnya SLF harus segera diproses.

Sementara jika ada pemiliki gedung yang sudah memiliki SLF juga melapor sehingga bisa didata.

“Kami imbau segera ajukan permintaan sehingga segera langsung dilakukan inspeksi. Padahal kami sempat umumkan gedung mana saja yang belum memiliki SLF dan mana yang sudah,” katanya. (*)