Ahok Gugat Cerai Veroncia

Pesan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Ahok dan Veronica Tan

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Ahok

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka peluang bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama dengan istrinya, Veronica Tan, rujuk.

Pasangan suami-istri itu akan dimediasi sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.

"Kalau bisa berdamai, akan usahakan, karena damai itu indah," tutur Humas PN Jakarta Utara Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).

Populer: Media Asing Turut Beritakan Gugatan Cerai Ahok terhadap Veronica Tan

Ahok dan Veronica Tan (INSTAGRAM)

Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator.

Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.

"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Yoojte Sampalaeng.

Mengingat sampai saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, maka kemungkinan besar selama tahap mediasi, dia akan diwakili penasehat hukum.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Ahok sudah menunjuk, Josefina Agatha Syukur.

"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggugat," kata dia.

Populer: Begini Keadaan Ahok Ketika Memutuskan Bercerai dengan Veronica Tan

Dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat menunjuk mediator sebagai upaya menjembatani komunikasi.

Mediator dapat menentukan selama berapa kali pertemuan di tahap mediasi dilakukan.

"Tergantung dari mediator. Dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediator ya terserah atau mau diserahkan kepada majelis (hakim-red) untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediator," kata dia.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gugat Cerai Istri, Humas PN Jakut Ingatkan Ahok: Damai Itu Indah!