Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNWOW.COM - Penangkapan seorang guru yang diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya membuat publik terkejut.

Dilansir Tribun Jabar pada Selasa (9/1/2018), hal tersebut lantaran oknum berisial AA (49) tersebut merupakan seorang guru agama para korban.

AA diketahui merupakan warga Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Korban Masih Anak-anak

Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap 7 orang muridnya yang masih di bawah umur.

Baca: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi.

Diketahui, terkuaknya kelakuan bejat AA ini setelah korban melaporkan tindakan gurunya itu.

Korban berinisial NH (15) mengaku telah dicabuli oleh guru agamanya.

Baca: Menteri Perdagangan UK Minta Sekretaris Beli Mainan Seks, Akibatnya . . .

Saat memenuhi panggilan Polres Cimahi pada Selasa (9/1/2018) AA tampak mengenakan saru, baju koko dan kopiah.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait persoalan ini.

"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," kata AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).

Baca: Lama tak Terdengar Kabar, Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Dapat Mobil Mewah Porsche Panamera

Merayu Korban

Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya dengan melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban.

Baca ini: KPK Cegah Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Perilaku Aneh: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

Baca berita ini: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

Modus

AKP Niko mengatakan bahwa tersangka memiliki beberapa macam modus untuk melakukan aksinya.

Diantaranya adalah memberikan amalan baik, ilmu kebal, dam mengaku bisa mengobati penyakit.

"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," ungkap AKP Niko.

Baca: Sederet Potret Kunjungan Jokowi ke Pantai Numberala Rote Ndao, Nomor 5 Cuci Muka di Laut

Dimandikan

Setelah korban tertarik dengan bujuk rayuan, tersangka kemudian memandikan korban, dengan dalih akan mentransfer ilmu, mengobati, atau memberikan amalan baik tadi.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan tak senonohnya terhadap anak di bawah umur, tersangka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang AKP Niko.

Baca: Beredar Tulisan Tangan Ahok dari Mako Brimob: Tidak Boleh Cerai Kecuali Berzinah, Ini Penampakannya

Trauma

Bersarkan penuturan pihak kepolisian, akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh guru agamanya tersebut, kini korban mengalami trauma berat.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami sakit pada bagian intimnya. (*)

Heboh! 8 Fakta Pelajar SMP di Blitar yang Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Brantas